Materi Pelajaran : Halal dan Haram dalam Islam
Kelas VI SD Semester I
A. Hukum Halal dalam Islam
Kata "halal" berasal dari bahasa Arab (حلال) yang berarti diperbolehkan atau diizinkan menurut syariat Islam. Hal ini biasanya digunakan dalam konteks makanan dan minuman, tapi sebenarnya cakupannya lebih luas dan bisa berlaku untuk aktivitas, pekerjaan, transaksi keuangan, dan aspek kehidupan lainnya. Islam mengajarkan bahwa setiap muslim harus mengonsumsi makanan yang halal, suci, dan baik.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 168 berikut.
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (Q.S. Al-Baqarah/2: 168)
1. Makanan Halal
Makanan yang halal merupakan makanan yang diperbolehkan dalam agama Islam untuk dikonsumsi, baik, bergizi, menyehatkan tubuh, dan bersih. Allah Swt mewajibkan kita untuk selalu menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi. Makanan tersebut harus halal dalam mendapatkannya, halal dalam hal zat makanannya. dan halal dalam proses pengolahannya. Halal dalam proses mendapatkannya akan berpengaruh pada jiwa dan batin manusia. Sementara itu, halal dalam zat makanannya dan halal dalam proses pengolahannya akan berpengaruh terhadap keseimbangan dan kesehatan tubuh.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al-Mu'minún/23:51.
Artinya: "Allah berfirman, "Wahal para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramalsalehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Mu'minūn/23: 51)
2. Jenis Makanan Halal
Makanan yang halal, baik, bergizi, dan bersih, akan mendukung kesehatan jasmani dan rohani. Sebaliknya, makanan yang tidak halal, tidak baik, tidak bergizi, atau tidak mengikuti aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya, dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani. Jenis makanan yang dihalalkan, antara lain sebagai berikut.
- Hewan darat, seperti kerbau, sapi, kambing, unggas, dan unta.
- Segala macam hewan yang hidup di air, seperti ikan, kerang, dan cumi-cumi.
- Segala jenis buah-buahan dan biji-bijian yang tidak membahayakan kesehatan. Contohnya seperti mangga, durian, semangka, beras, dan jagung.
3. Minuman Halal
Selain makanan, manusia juga membutuhkan air untuk bertahan hidup. Wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk memperhatikan jenis minuman yang ia konsumsi. Kita harus mengetahui halal atau tidaknya zat yang terkandung di dalam minuman tersebut.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. An-Nahl/16: 10.
Artinya: "Dialah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu. Sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan yang dengannya kamu menggembalakan ternakmu." (Q.S. An-Nahl/16: 10)
Air yang halal dalam islam adalah air yang bersih, tidak tercampur dengan barang yang najis, tidak memabukkan, dan tidak membawa kemudaratan (kerugian). Contoh air yang halal untuk diminum adalah air kelapa, air susu dari hewan ternak yang halal, dan air yang bersumber dari mata air.
Selain berasal dari alam, hewan, buah, dan tumbuhan, air yang halal juga dapat berasal dari produksi pabrik dan juga tidak berasal dari pabrik. Air yang berasal dari pabrik tersebut, misalnya air mineral dalam kemasan, minuman vitamin, susu kaleng, dan sebagainya. Adapun minuman asli yang tidak diproduksi pabrik, seperti air tawar, air teh, dan air kopi.
Agar memudahkan umat Islam dalam mengenali makanan dan minuman halal, Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap produsen atas produk yang dihasilkannya
B. Hukum Haram dalam Islam
Haram dalam Islam adalah segala sesuatu yang dilarang keras oleh Allah dan Rasul-Nya. Jika sesuatu itu haram, maka umat Islam wajib menjauhinya, dan jika dilanggar (dilakukan), akan mendapat dosa dan bisa terkena hukuman di akhirat, mengonsumsi makanan dan minuman haram juga menyebabkan amal ibadah yang dilakukan tidak akan diterima oleh Allah Swt. Islam melarang umatnya mengonsumsi makanan dan minuman yang haram karena akan memberikan sesuatu yang merugikan kepada tubuh manusia.
1. Jenis Makanan Haram
Terdapat dua kategori haram dalam makanan, yaitu haram dalam cara mendapatkannya dan haram dalam zat makanannya. Sebab-sebab diharamkannya suatu makanan, antara lain sebagai berikut.
- Haram dalam cara mendapatkannya
- Haram dalam zat makanannya
Suatu makanan yang didapatkan melalui cara atau usaha yang haram maka makanan tersebut pun menjadi haram. Adapun contoh mendapatkan makanan dengan cara haram, yaitu dibeli atau didapatkan dari hasil:
(1) riba,
(2) Korupsi
(3) Mencuri atau Menipu
(4) menggunakan atau memakan harta anak yatim.
Makanan yang haram dalam zat makanannya telah disebutkan dalam Al-Qur'an sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Ma'idah/5: 3 berikut.
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala...." (Q.S. Al-Ma'idah/5: 3)
Dalam ayat tersebut, jenis makanan yang dinyatakan haram adalah sebagai berikut:
(1) Bangkai
(2) Darah
(3) Daging Babi
(4) Daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah Swt.
(5) Hewan yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam hewan buas.
(6) Hewan yang disembelih untuk berhala.
Selain itu, ada hewan haram yang telah disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Hewan haram tersebut adalah semua hewan yang disembelih tidak dengan mengucap nama Allah Swt., bangkai hewan kecuali ikan dan belalang, serta hewan yang buas, bertaring, atau yang memiliki kuku tajam.
2. Minuman Haram
Pada dasarnya, setiap minuman itu halal, kecuali yang telah diharamkan karena memabukkan, merusak akal, dan membahayakan. Minuman tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi, baik sedikit ataupun banyak. Firman Allah Swt.:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Q.S. Al-Ma'idah/5: 90)
Selain mendapatkan dosa, meminum minuman yang mengandung zat haram dapat mengganggu kesehatan jasmani. Adapun jenis minuman yang diharamkan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(a) Segala jenis minuman yang memabukkan.
(b) Air atau minuman yang terkena najis.
(c) Air susu dari hewan yang haram untuk dimakan.
(d) Segala minuman halal yang kemudian diproses menjadi minuman yang memabukkan, seperti air tapai yang diubah menjadi minuman keras.
C. Terbiasa Menaati Aturan dan Ajaran Islam
Sebagai muslim, sudah seharusnya kita menaati perintah agama Islam dengan selalu menjaga kehalalan makanan yang kita konsumsi. Mengonsumsi makanan dan minuman halal merupakan perwujudan rasa syukur kepada Allah Swt. Manusia yang mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan mendapat manfaat dalam kehidupan dan perilaku sehari-hari. Manfaat yang akan kita dapatkan ketika menjalankan perintah agama Islam untuk mengonsumsi makanan halal, antara lain sebagai berikut.
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani serta terpelihara dari penyakit.
- Mendapat rida Allah Swt.
- Memiliki akhlak yang baik.
Sebaliknya, Islam melarang mengonsumsi makanan dan minuman yang haram karena dapat berakibat buruk bagi tubuh. Mengonsumsi makanan dan minuman haram juga akan berpengaruh pada kehidupan dan perilaku sehari-hari. Akibat mengonsumsi makanan haram, yaitu sebagai berikut.
- Mengganggu kesehatan badan, pikiran, dan jiwa
- Mendapatkan dosa dari Allah Swt.
- Tidak diterima amal ibadahnya.
- Menghalangi terkabulnya doa
- Merusak amal-amal saleh.
Arti Kata
| Konteks | 1. bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna; 2. situasi yang ada hubungannya dengan suatu kejadian |
| jasmani | tubuh; badan; benda sebagai lawan rohani |
| rohani | berkaitan dengan roh; rohaniah |
Video Pembelajaran (Opsional)
Catatan: Jika Materi ini telah dibaca dengan seksama dan telah dipahami, silahkan kerjakan Latihan Soal dengan klik tombol merah dibawah ini
Referensi
- Ebook Kemenag CENDIKIA cendikia.kemenag.go.id
- Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Sekolah Dasar Kurikulum Merdeka Penerbit Erlangga 2023

