NGp9MaR6MqVcMat6MqJ4Mqp4yTUfATofA6QkyaV=

SIMULASI ZAKAT PENGHASILAN

BLANTERLANDINGv101
194727611787649699

SIMULASI ZAKAT PENGHASILAN

2025-03-15T10:08:00-07:00
Foto Profil

Assalamualaikum...

Selamat datang di simulasi penghitungan zakat

Simulasi Zakat Penghasilan

...

Bismillahirohmanirrohim, siapkan kertas dan tulislah soal dibawah ini! cobalah hitung menggunakan rumus pada soal, kemudian pastikan jawabanmu menggunakan Kalkulator Zakat dengan mengikuti petunjuknya.

Soal Latihan

SOAL LATIHAN

Ayah Ahmad seorang buruh perusahaan yang gajinya setiap bulan diterimanya sebesar Rp.15.000.000,-

Adapun biaya pokok Ahmad sekeluarga yang dikeluarkan setiap bulan adalah 5.000.000,-

Berapakah zakat penghasilan yang harus dibayarkan Ayah Ahmad perbulan?

Kotak Informasi

RUMUS

(Pendapatan Bersih setelah dikurangi Biaya Pokok) X 12 (bulan) = (Total Pendapatan Bersih setahun)

(Total Pendapatan Bersih setahun) x 2,5% = (Zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan)

Selanjutnya pastikan jawabanmu dengan melakukan penghitungan zakat menggunakan kalkulator dibawah ini, pastikan baca petunjuk dengan benar!

Pada kolom dibawah masukkan penghasilan bersih tanpa menggunakan titik yang diperoleh dalam sebulan setelah dikurangi dengan biaya-biaya pokok.

Masukkan Nisab Per Bulan sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025, yaitu Rp 7.140.498 (masukkan angka tanpa titik dikolom bawah)

Masukkan Nisab Per Tahun sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 tahun 2025, yaitu Rp 85.685.972 (masukkan angka tanpa titik dikolom bawah)

INFORMASI : Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

BLANTERLANDINGv101
Formulir Kontak Whatsapp×
Data Anda
Data Lainnya
Kirim Sekarang